Tiga Pecandu Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Purworejo.
PURWOREJO (KORANPURWOREJO) --Tiga orang sekaligus diringkus Oleh Polisi Satnarkoba Polres Purworejo baru baru ini.
Dijelaskan oleh Kapolres Purworejo. Akbp. Indra Kurniawan Simangunsong.SH. MH..Melalui Kasat Narkoba Akp .Suwasana, SH dalam pers rillis Senin (26/8) di Mapolres Purworejo.
' Tiga orang tersebut masing masing Reri Timbul W (43 ) warga Pituruh Rt 02 /Rw 04 Purworejo. Dengan barang bukti shabu seberat 1.10 Gram. Ditangkap pada hari Rabu (7/8) pada pukul 03.00 Wib dini hari, di Gubug pinggir jalan , di Desa Sumber Kecamatan Pituruh , Purworejo.
Sedang Sapto Mundakir (31 th) alamat Kelurahan Tidar Utara Rt 02/:Rw 09 Kecamatan Magelang. Ditangkap di Kelurahan Baledono RT 04/ Rw 06 Purworejo sekitar pukul 14.00 Wib.
Ditemukan satu paket shabu 0,27 Gram dari saku celanya.
Yang ketiga Bambang Sutomo ( 38 th) warga Desa Jatingarang Rt 01/ Rw 01 Kec. Bayan Purworejo.. Dengan barang bukti shabu seberat 0.33 Gram. Ditangkap Jum,at ( 16 /8/2019 ). Sekitar pukul 14.00 di jalan sekitar Puskesmas Semawung Daleman Kec. Kutoarjo.
Ketiganya tidak berkutik dan tak bisa mengelak. Manakala dilakukan tindakan pemeriksaan urine dinyatakan positip mengandung methamethamine, Kata Akp. Suwasana. SH.
Ditambahkan oleh Akp. Suwasana, SH, kasus narkoba di wilayah hukum Purworejo tersebut, berawal dari informasi masyarakat.. Kemudian Satnarkoba melakukan penyelidikan lalu dapat diamankan tiga orang tersebut.
Yang kini statusnya telah jadi tersangka. Dijerat dengan Pasal 112, Ayat 1 Subsider Pasal 127 syat 1 UU Republik Indonesia No. 35 Th 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 th penjara. Maksimal 15 tahun.
"Ketiganya memiliki barang bukti Shabu, namun dengan berat yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan. Ada yang pemula. Juga ada yang merupakan pemain lama", Pungkas Akp. Suwasana. SH . ( MN).
Tidak ada komentar