Sikat 3 Hape ,Ditangkap Reskrim, Terancam 7 Tahun Penjara
PURWOREJO ( KORANPURWOREJO)_
MUHAMMAD AHSAN MAWAHIB, (20 Th), Laki-laki, Agama Islam, Karyawan swasta, Warga Dusun. Gembor Rt 2 Rw 1 Ds. Wirun Kec. Kutoarjo Kab. Purworejo.
Menjadi korban pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP
Pelakunya PBK (37) Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat Jl. Dewi Sartika No. 13 Rt 02 Rw 05 Kel. Sindurjan Kec./Kab.Purworejo . Tepatnya ber domisili di Dukuh Pangen Trukan Rt. 02 Rw. 04 Kel. Pangenjuru tengah Purworejo.
Dijelaskan oleh Kapolsek Purworejo kota Iptu. Sukardi, saat Pers rilis Senin (14/10/2019 ).
Awalnya pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 03.00 Wib Pelapor meletakkan 3 (tiga ) unit handphon yaitu 1 (satu) Unit Handphone Merk Motorola Type Moto E4 Warna Gold.
1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 6 Warna Gold, 1 (satu) Unit Handphone Merk Meizu Type M2 Warna Putih di atas meja ruang aula di Hotel Ganesha di Jln. Kol. Sugiono No 60 Sebomenggalan Purworejo .
Saat korban tertidur di dalam aula. Namun sekira Pkl 04.30 Wib saat Pelapor terbangun dan mengecek handphone yang diletakkan di atas meja, ternyata HP tersebut sudah tidak ada/hilang, Selanjutnya korban berusaha mencari dilingkungan hotel namun tetap tidak ditemukan.
" Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.00.000,- (lima juta rupiah) sehingga melaporkan ke Polsek Purworejo Kota, kata Iptu Sukardi.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 Wib Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan pelaku. Yang beralamat di Jln Dewi Sartika Nomor 13 Purworejo.
Dihadapan Polisi, pelaku PBK yang disertai barang bukti.tidak bisa mengelak. Ia telah mengakui segala perbuatannya.
" Atas perbuatannya,PBK dihadapan Polisi mengaku sangat menyesal. Dirinya diancam
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara ", Pungkas Kapolsek Iptu Sukardi ( MNg)
Tidak ada komentar