Breaking News

Kantor Desa Untuk Nyabu, Oknum Kades Terancam 5 Th Penjara



PURWOREJO
(KORANPURWOREJO)
PH (36), oknum kepala desa Briyan, Kecamatan Ngombol Purworejo, sebagai tersangka dalam kasus pemakaian shabu-shabu.
Dijelasksn oleh Iptu Joyo Suharto . SH,saat jumpa Pers Selasa  (28 /1/2020) di Mapolres Purworejo.

" Oknum PH kini statusnya telah jadi tersangka menyusul penangkapannya pada Jumat 3 Januari sekitar pukul 01.00 lalu oleh Satres Narkoba di Kafe Zamrud Katulistiwa, Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.


Pada saat penangkapan, PH sempat mengelabuhi petugas mengaku sebagai petani".

Kasatres Narkoba Polres Purworejo, Iptu Joyo Suharto, SH menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat.
Dari hasil lidik akurasinya telah tepat.

Pada saat dilakukan penggerebegan, terdapat 6 orang yang sedang karaoke di Cafe Jambrut Katulistiwa. Mereka sedang berkonkow jongkow menghabiskan malam sambil berkaraoke. Seorang diantaranya yaitu PH. Atas dasar laporan masyarakat bahwa ada pengguna sabu sabu . Maka keenamnya kemudian diamankan polisi untuk di ter urine.

Setelah dilakukan tes urine diketahui PH  positif mengonsumsi shabu-shabu.
“Awalnya PH mengaku sebagai petani. Tapi ternyata yang bersangkutan kades Briyan, Kecamatan Ngombol,” ungkap Iptu Joyo Suharto.
Dari hasil introgasi PH tak bisa mengelak, mengakui telah menggunakan sabhu.

Selain dinyatakan positif, tersangka juga mengakui menggunakan shabu di kantor desanya.

Polisi pun terus menindaklajuti turun ke kantor desa Briyan Kec Ngombol. Setelah dicek di kantornya juga ditemukan alat hisap dan masih ada sisa shabu.

Kepada petugas PH mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu sebanyak dua kali. PH mengaku mendapatkan batangnya dari teman di Jakarta. Kini polisi terus menyelidiki asal usul shabu-shabu tersebut.

Akibat perbuatan ia terancam
hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun .
Untuk menjerat tersangka PH , dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 UU Narkotika Tahun 1979.

Hukuman lain  telah menanti PH. Kepala Dinas Bapermades Agus Ari Setyadi  Ssos.  Memberi keterangan pada Media. Atas dasar regulasi yang ada, siapapun yang telah terbukti atas pelanggaran hukum, dengan ancaman hukuman 5 tahun. Maka pada saatnya akan di berhentikan. Ungkapnya.(SMN)

1 komentar:

  1. Ya ampun mestinya menjadi pioner spy warganya tdk terkena narkoba e malah perangkat desanya yg mengunakan ampun deh...

    BalasHapus