Breaking News

Tuntut Harga Tanah , Warga Terdampak Bendung Bener Grudug Dewan,


PURWOREJO (KORANPURWOREJO)
Ribuan warga dari Desa Guntur, Limbangan, Karangsari, Kemiri, Kedongloteng, Bener, Laris dan Legetan mendatangi kantor DPRD Purworejo sekitar pukul 09.00 WIB , Senin (6/1/2020).

Warga meminta DPRD Purworejo untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Solo, terkait harga tanah yang dianggap  tidak sesuai dengan keinginan mereka.


Dari ribuan warga desa yang datang hanya 23 orang yang diizinkan masuk untuk  menyalurkan aspirasi kepada DPRD.

Menurut Supriyanto, kedatangan warga untuk kedua kalinya ini untuk meminta tanah mereka agar sesuai harga pasaran, sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per meter. Sebelumnya tim penghargaan Tanah mereka sebesar Rp 59 ribu per meter persegi.

Warga menilai, menghitung ganti rugi sebesar Rp 59 ribu per meter tidak bisa digunakan untuk membeli sawah atau tanah untuk membeli harga tanah di desanya rata-rata Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per meter.

“Kami tidak menolak pembangunan bendungan. Kami hanya meminta tanah yang bisa digunakan untuk membeli sawah dan tanah lagi untuk bercocok tanam, "kata Supriyanto.


Sementara di luar gedung dewan , massa terus melakukan orasi bernada menuntut harga tanah sesuai keinginan mereka.

 Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setyabudi, wakil ketua DPRD Kelik Ardani, Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Yogyakarta. Sayangnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Solo sebagai timapraisal tidak hadir. Sehingga tidak menghasilkan keputusan final.

Camat Bener, A Widiyanto, yang berada di tengah-tengah warga di DPRD mengatakan,
"Ini hal yang lumrah. Mereka memperjuangkan haknya. Yang penting kondusif, tertib dan prosedural," katanya.

Menurut Widiyanto, proses pertama yang telah selesai diberdayakan sebanyak 1,452 bidang, 181 yang siap menerima ganti rugi. Satu orang menolak. Tahap berikutnya, hampir 4000 bidang sedang dalam proses.

"Harapan saya, baik masyarakat dan pemegang proyek bisa berjalan sama-sama enak.  Pemerintah bisa menyediakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian- dan perundangan," tutur Camat Bener

Perlu diketahui pembaca,Proyek bendung Bener adalah merupakan Mega Proyek nasional. Yang segalanya dikendalikan oleh pusat. ( Mn)

Tidak ada komentar