Penadah Motor Bodong Hasil Curanmor Dibekuk
PURWOREJO
(KORANPURWOREJO)
Dari hasil pengembangan, Polisi akhirnya menangkap seseorang berinisial DSG, Di desa Bonjok Kidul Kec. Bonorowo Kebumen. Betkait kasus curanmor yang dilakukan JekPras Warga Popongan Banyuurip dan DefSul Warga desa Pecarikan Kecamatan Prembun, demikian dikatakan Iptu Sukardi, pada Media.
"Danang adalah pembeli motor motor bodong alias tanpa surat, bisa dipenjara selama empat tahun. Pembeli motor bodong berperan sebagai penadah barang curian sesuai pasal 480 KUHP.
Jika membeli kendaraan tanpa surat, maka dijerat 480 KUHP dengan keselamatan penjara 4 tahun," jelas Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi, saat jumpa pers di Mapolsek Purworejo, Jumat (31/1/2020).
![]() |
JekPras & Def Sul Sikat 9 motor dalam 2 bulan. |
Ancaman hukuman tersebut juga berlaku untuk DSG (26) warga Dusun Wonodirjan, Desa Bonjokkidul, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.
D SG telah membeli motor curian yang dilakukan oleh JekPras dan DefSul tersangka.yang mencuri 9 motor dalam 2 bulan terakhir
Danang SG menerima berprofesi sebagai penadah setelah bertemu dengan JekPras dan DefSul sekitar 3 bulan yang lalu. Modusnya, D SG menjual motor curian tersebut dengan mengunakan akun palsu di media sosial facebook .
"Saya menawarkan dengan akun palsu. Saya menawarkan motor zonk , jenis tertentu dengan harga sekian. Dapat diterima peminat," beber ayah satu anak itu.
Lebih lanjut D SG menuturkan, jika harga sudah disetujui maka diatur rapat untuk transaksi. "Harga rata-rata rata 3 juta rupiah, dan saya mendapat komisi 500 ribu rupiah per motor," tutur buruh harian proyek ini.
Dari aksinya, DSG berhasil menjual 5 unit motor, yaitu 3 unit Honda Beat, satu unit Mio J dan satu unit motor bebek Honda Supra. "Pembeliya dari berbagai kota. Ada yang dari Cilacap dan Kebumen," ucapnya. (Sts)
Tidak ada komentar