Breaking News

Sebulan Bebas, Mencuri Lagi Ketangkap Polisi




KUTOARJO
(KORANPURWOREJO)
Pmj (42)  residivis yang baru saja pulang dari Nusakambangan bulan Januari 2020, harus berurusan dengañ Polisi. Warga Aglik, Semawung Kembaran, Kutoarjo, kini ditahan di Mapolsek Kutoarjo.
Karena PMJ diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kutoarjo.
Baru bebas dari Nusaķambangan bukannya berbenah diri, malahan kambuh melakukan tindak kriminal.

Dijelaskan oleh Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotib, Rabu.(5/2/2020). dalam pers komnfren. Terungkapnya kasus pencurian tersebut, berawal dari laporan salah satu karyawan, yang kaget, saat dia membuka kantor pada Senin (20/1) pagi, sejumlah barang di kantor hilang, dan kondisinya acak-acakan.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka Pmj,” jelas Markotib.

Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, Purworejo lalu melangkah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pmj (42), alias Bagelen, warga Aglik Selatan RT 01 RW 07, Kelurahan Semawung Daleman, Kutoarjo.

Dari tangan tersangka, ungkap Markotib, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, antara lain, satu buah monitor merek Accer warna hitam, satu buah monitor merek LG warna hitam, satu buah Laptop merek Azus warna ungu, dua buah Speaker active merek Kingmax, satu buah pompa air merek Shimitsu, satu buah linggis kecil panjang kurang lebih 25 cm.

Satu
buah gergaji besi panjang kurang lebih 20 cm, dua buah obeng, satu buah tang, satu buah tas cangklong merek Levi’s, satu buah tas Rangsel merek Exist warna hitam, dan karung plastik warna putih.

“Tersangka sudah mengakuinya. Dia melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi,” jelas Markotib, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah, dan Kanitreskrim Ipda Tri Atmoko.

Dalam pengakuannya, tersangka melancarkan aksinya itu dibantu oleh salah seorang temannya yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum, karena terlibat tindak pidana lain di wilayah Butuh.

“Satu buah linggis kecil panjang, gergaji besi, obeng dan tang ini digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya,” kata Markotib sambil menunjukkan alat-alat tersebut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, tandas Akp.Markotip. (Sts)

1 komentar:

  1. Data pribadi
    negara Indonesia
    Nama: Arif Hidayat
    Alamat: Jl.ds.lamangkona tawaeli
    Sudah dua tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp30 juta dari AVANT Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. AVANT Loan telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Deborah bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya menyerahkan tambahan Rp250 juta setelah melalui proses hukum saya. pinjaman disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 2 jam di rekening bank BCA saya. Saya tidak memiliki tantangan dengan bank karena Bu Deborah dan tim manajemen pinjaman terbatas Avant telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali.
    Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Avant Loans Limited hari ini dan selalu
    e_mail: [avantloanson@gmail.com]

    WhatsApp: +6281334785906

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus