Kejaksaan Siap Awasi Transparasi RSUD



PURWOREJO ( KORANPURWOREJO) .  Naskah  Kerjasama  RSUD Dr Tjitrowardojo  Purworejo dengan Kejaksaan Negeri  Purworejo ditandatangani Kamis ( 27 / 6  2019)  di  Auditorium  RSUD Tjitrowardojo Purworejo.

Hadir dalam acara tersebut Direktur RSUD  Dr Tjitrowardojo yakni Drg Gustanul Arifin M,kes  dan Pejabat Struktural Kepala Instalasi serta para komite dari RSUD  Dr Tjitrowardojo , juga dari Kepala Kejaksaan Negri Purworejo, Alex Rahman SH, dan sejumlah Pejabat, serta tamu undangan.

Derektur RSUD Tjitro wardojo Drg , Gustanul Arifin, M,kes mengatakan ,bahwa RSUD  Dr Tjitrowardojo Purworejo menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo dalam penandatanganan Naskah merupakan wujud komitmen bersama yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr Tjitrowrdojo dengan Kejaksaan Negeri Purworejo yang sudah berjalan dari tahun ke tahun.

Kerjasama meliputi ruang lingkup , Pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata  Usaha Negara di RSUD  Dr Tjitrowardojo Purworejo  secara legeslasi  maupun non legeslasi  , dengan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.  Dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo dalam pelaksanaanya dengan kegiatan sosialisasi  produk – produk hukum untuk upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum  di RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo.

Ditambahkan oleh Gustanul , Naskah kerjasama , sebagai  tonggak menjalin kerjasama untuk mewujudkan mensukseskan program  pembangunan nasional demi meningkatkan kesjahteraan rakyat , bangsa dan negara. Yang  dilaksanakan serta dikawal dengan baik . Dan  dengan cara yang sungguh – sungguh , niscaya akan membuahkan hasil yang baik , tegas Drg Gustanul.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo  Alex Rahman, S.H. menyampaikan trima kasih ,sudah mempercayakan lembaga kami  untuk mendapingi  RSUD Dr Tjitrowardojo di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Fungsi kami dapat dimaksimalkan , artinya apabila ada kepentingan – kepentingan  tertentu yang merugikan , maka kami  dapat mewakili  pihak RS  secara legeslasi maupun non legeslasi .   Maka dalam kegiatan  tidak boleh menerima Fee  dan permasalahan yang dapat kami bantu , umpama Direktur mau membuat kebijakan  tertentu dan minya pendapat  atau advlce ,maka kami bisa memberikan bantuan, tegas Alex  Rahman SH.( Nang)

Tidak ada komentar