Kejaksaan Siap Awasi Transparasi RSUD
PURWOREJO ( KORANPURWOREJO) . Naskah Kerjasama RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo dengan Kejaksaan Negeri Purworejo ditandatangani Kamis ( 27 / 6 2019) di Auditorium RSUD Tjitrowardojo Purworejo.
Hadir dalam acara tersebut Direktur RSUD Dr Tjitrowardojo yakni Drg Gustanul Arifin M,kes dan Pejabat Struktural Kepala Instalasi serta para komite dari RSUD Dr Tjitrowardojo , juga dari Kepala Kejaksaan Negri Purworejo, Alex Rahman SH, dan sejumlah Pejabat, serta tamu undangan.
Derektur RSUD Tjitro wardojo Drg , Gustanul Arifin, M,kes mengatakan ,bahwa RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo dalam penandatanganan Naskah merupakan wujud komitmen bersama yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr Tjitrowrdojo dengan Kejaksaan Negeri Purworejo yang sudah berjalan dari tahun ke tahun.
Kerjasama meliputi ruang lingkup , Pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo secara legeslasi maupun non legeslasi , dengan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo dalam pelaksanaanya dengan kegiatan sosialisasi produk – produk hukum untuk upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum di RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo.
Ditambahkan oleh Gustanul , Naskah kerjasama , sebagai tonggak menjalin kerjasama untuk mewujudkan mensukseskan program pembangunan nasional demi meningkatkan kesjahteraan rakyat , bangsa dan negara. Yang dilaksanakan serta dikawal dengan baik . Dan dengan cara yang sungguh – sungguh , niscaya akan membuahkan hasil yang baik , tegas Drg Gustanul.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman, S.H. menyampaikan trima kasih ,sudah mempercayakan lembaga kami untuk mendapingi RSUD Dr Tjitrowardojo di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Fungsi kami dapat dimaksimalkan , artinya apabila ada kepentingan – kepentingan tertentu yang merugikan , maka kami dapat mewakili pihak RS secara legeslasi maupun non legeslasi . Maka dalam kegiatan tidak boleh menerima Fee dan permasalahan yang dapat kami bantu , umpama Direktur mau membuat kebijakan tertentu dan minya pendapat atau advlce ,maka kami bisa memberikan bantuan, tegas Alex Rahman SH.( Nang)
Post Comment
Tidak ada komentar