Kakak Beradik Polisi Gadungan, Memeras Gunakan Pistol Mainan.
PURWOREJO ( KORANPURWOREJO)--
Kakak beradik AH (32) warga Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, serta adik kandungnya, SS (21) warga Desa Taman Winangun, Kebumen. Sudah diringkus Satreskrim Polres Purworejo. Karena jadi polisi gadungan. Serta memeras beberapa remaja. Mereka bersekenario. Adakalanya sang kakak AH berperan menjadi komandan, dan si adik SS berperan sebagai bawahanya.
Keduañya menyamar jadi polisi gadungan. Bermodalkan pistol mainan, dua kakak beradik ini berhasil menakut-nakuti dan melakukan pemerasan. Aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh tersangka kepada dua sejoli yang tengah asik berpacaran hingga larut malam. Mereka beraksi di di sekitar Alun-alun Kutoarjo dan Purworejo akhir Mei 2019 lalu
Modus tersebut adakalanya bergantian. Si adik menjadi justru jadi komandan kakaknya. Ketika melakukan pemerasan, kakak beradik tetsebut mengaku sebagai anggota reskrim,” ujar AKP Haryo, Rabu (26/6/2019).
Kedua tersangka gayanya, layaknya polisi beneran. Itu dilakukan untuk menakuti korbannya. Bahkan kadang memainkan pistol mainan, ditangannya.
Ia mengintai para remaja yang berpacaran. Kemudian calon korban ditegur dan dibawa kedalam mobil. Ditakut takuti dan ditanyakan kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Keduanya didalam mobil memulai ngerjain para korbannya. Jika tidak ada maka korban diminta untuk meninggalkan jaminan, baik berupa uang atau apapun yang bernilai. Ungkap Kasatreskrim.
Bahkan tidak jarang kedua tersangka sering mengancam akan membawa ke kantor Polisi jika tidak meninggalkan barang atau uang sebagai jaminanya. Karena ketakutan akhirnya menuruti permintaan tersangka,” imbuhnya.
Barang hasil rampasan dijual dan uangnya kemudian digunakan untuk berfoya-foya di kafe. Terungkapnya kadus tersebut, ada korban yang melapor.
Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan untuk tindak kejahatan dan beberapa buah HP milik korban yang belum dijual . Kedua kakak beradik tersebut dijerat Pasal 368 ayat 1 jo 65 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara
Kini keduanya sedang menjalani proses lebih lanjut di Polres Purworejo. .(Mng).
Tidak ada komentar