Setelah Menuai Protes , PPDB Sistem Zonasi, Direfisi.
![]() |
Situasi PPDP 2019 di Purworejo |
Jakarta ( KORANPURWOREJO) --Bambang Sutrisno, anggota DPR RI Asal trah Purworejo, saat digubungi Koran Purworejo, menjelaskan
Bahwa, Peraturan Menteri Pendidikan No. 51/2018 tentang PPDB (Pelaksanaan Peserta Didik Baru) telah menuai banyak Protes yang terjadi diberbagai daerah. PPDB dengan sistem zonasi pada Taman Kanak- kanak (TK), Sekolah Dasar(SD) , Sekolah Menengah Pertama (SMP), sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyebutkan :
a.Jalur Zonasi minimal
90% dari daya
tampung sekolah.
b.Jalur prestasi hanya
5% dari daya tampung
Sekolah.
c.Jalur perpindahan
orang tua/wali 5% dari
daya tampung sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan No. 51/2018 tentang PPDB sudah menuai banyak protes diberbagai daerah. Hanya Presiden Joko Widodo menghentikan PPDB sebelum ada solusi.
Dengan adanya tekanan dan ketidak puasan di berbagai pihak ,akhornya Kementerian Pendidikan menerbitkan Peraturan No 20/2019 tentang PPDB.
Dalam Permen. Pendidikan No 20/2019 disebutkan PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA sebagai berikut :
a.Jalur Zonasi diberi
porsi 80% dari daya
tampung sekolah.
b.Jalur prestasi diberi
porsi 15% dari daya
tampung sekolah.
c.Jalur perpindahan
orang tua/wali
porsinya 5% daro daya
tampung sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan No 20/2019 tersebut sudah disebarkan kepada kepala daerah diseluruh Indonesia dengan surat edaran No 3/2019, tertanggal 21/6/2019 yang ditanda tangani oleh Plt. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Didik Suhardi.
Demikian dijelaskan oleh anggota Komisi X DPRI Ir. Bambang Sutrisno. ( A/ Nang).
Tidak ada komentar