Breaking News

Penjual Obat Gelap Tanpa Ijin Edar,Terbongkar Polisi



PURWOREJO ( KORANPURWOREJO) --Para pelaku bisnis, janganlah terlalu gegabah karena untung besar. Seperti yang dialami  SYT , setelah mendapat keuntungan besar. Akibat dari menjual obat obat gelap ( terlarang) , yang tidak memiliki ijin edar,  Syt (41), warga Desa Bungo, Wedung, Kabupaten Demak.  Akhirnya terbongkar dan harus berurusan dengan Polisi.

Karena kedapatan menjual obat kuat (penambah stamina) yang tak memiliki ijin edar. Dirinya terancam penjara makdimal 15 tahun penjara. Karena melanggar UURI No 36 Tahun 2009, Pasal 197 tentang Kesehatan.

Syt ditangkap Satres Narkoba Polres Purworejo, Rabu (3/7) siang, dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo, untuk menjalani pemeriksaan, mempertanggungjawabkan perbuatannya.


" Syt  dalam menjual obat-obat gelap tersebut dengan harga bervariasi, kisaran puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah,” ungkap Edy, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah.

Dari hasil penggeledahan Polisi, dari tangan tersangka Syt, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu box kecil obat merk Zhi Chuang Gao, satu box kecil obat merk 7, satu box kecil obat merk An Chang Wan, satu box kecil obat merk USA Grow Up Super, satu box kecil obat merk VigRX Plus, serta satu box kecil obat merk Nangen Zheng Zhangsu.

“Sudah setahun tersangka menjual obat kuat tersebut yang didapatnya dari Surabaya. Penjualannya secara langsung, dan konsumennya para pelanggan warga Purworejo,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui KBO Satres Narkoba, Iptu Edy Winawan, SE, dalam konferensi persnya, Selasa (9/7).

Terbongkarnya kasus penjualan obat tanpa ijin edar tersebut, dikatakan  Edy, berawal dari adanya informasi masyarakat, di sebuah ruko jalan Brigjen Katamso no 22, Purworejo, ada penjualan obat-obatan yang tak memiliki ijin edar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti obat-obatan di toko Along, yang ternyata ditempati tersangka Syt. Dan obat-obatan tersebut diakui milik tersangka. (Mng)

Tidak ada komentar