Rekening Keraton Agung Sejagat Capai Rp 1,3 M, Juga Ada di Klaten
( KORANPURWOREJO)
Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
Dikunjungi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu siang (22/1/2020).
Dalam kunjungannya di KAS Kabid Humas Polda Jateng juga meggelar jumps pers.
Iskandar mengatakan, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka Toto Santosa dan Fanni Aminadia.
“Kondisi kejiwaan kedua tersangka sehat. Semua dilakukan atas kesadaran,” Urai Iskandar.
“Keduanya mengaku siap diproses secara hukum,” tambahnya.
Ditambahkan Kombes Iskandar, " Tersangka mengakui, jika KAS sudah dibentuk di beberapa daerah. Di Jateng sendiri, KAS ada di daerah Klaten. Seperti di Pogung Jurutengah, KAS di Klaten dilengkapi dengan batu prasasti, kolam pemandian, papan nama, bendera, maupun seragam.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Iskandar, dana yang sudah terkumpul dari para pengikutnya mencapai . Seperti tertera dalam rekening miliknya mencapai Rp1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, yang tersisa kini sekitar Rp20 jutaan. Polisi masih menyelidiki, dari mana dana tersebut berasal, kemana saja alirannya. Urai Iskandar.
Kedatangan Kombes Pop Iskandar, didampingi Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Wakapolres Kompol Andis Arfan Taufani, serta pejabat utama Polres lainnya.
Di tempat ini, Kabid Humas meninjau lokasi batu prasasti dan singgasana keraton, serta sempat berdialog dengan Kepala Desa Pogung Jurutengah, Slamet Purwadi, pemilik lokasi keraton, Cikwan, dan salah satu anggota KAS, Namono.
Di sela-sela kunjungannya, Iskandar menjelaskan, menginjak hari kedelapan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fani Aminadia, mengalami banyak kemajuan.
Dari perbuatan keduanya belum mengarah ke makar, karena masih mengakui NKRI dan Jokowi sebagai presiden RI.
Kedua tersangka juga mengakui, jika keberadaan KAS hanyalah khayalan saja, dan fiktif. Mereka, juga meminta maaf pada warga Purworejo, khususnya Desa Pogung Jurutengah dan sekitarnya, karena telah menjadi pengikutnya dengan mengeluarkan sejumlah uang. Dan apa yang dia janjikan, sebenarnya tidak ada.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU No 1/1946 tentang menyiarkan berita bohong kepada publik. Kedua pasal itu sudah terpenuhi unsurnya,” terang Iskandar.
Hingga saat ini, ujar Iskandar, sudah ada 25 korban yang melapor ke Polda Jateng. Dari hasil pemeriksaan sementara, penarikan uang terbesar kepada anggota mencapai Rp30 juta.
Motif dari kedua tersangka, kata Iskandar, mencari keuntungan pribadi dengan menarik sejumlah uang keanggotaan, dan nantinya, menurut mereka, akan dapat bantuan dari luar negeri, seperti dari Bank Swiss, atau lainnya. (Smn)
Tidak ada komentar