Tanah Eks Terminal Ketawang Jadi Sengketa di Pengadilan Purworejo.
PURWOREJO
( KORANPURWOREJO ) Tanah eks Terminal Ketawang, Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo , yang menjadi objek sengketa, mulai disidangkan.
Dihadiri oleh puluhan warga pendukung mantan Kades, Kiswandi yang ikut jadi tergugat.
Perkara ini sudah lama jadi perkara, sejak tanggal 28/9/2019 lalu fan disidangkan .
Selaku tergugat 1 adalah Pemdes yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemkab, tergugat dua mantan Kades periode 1990-1998, Buntoro yang tidak pernah hadir dan tergugat 3, mantan Kades tahun 1998-2012, Kiswadi yang mewakili dirinya sendiri.
Sidang di Ruang Cakra PN Purworejo, Rabu.(15/1) berakhir hingga menjelang Maghrib tiba.
Agendanya inspeksi saksi-saksi dari tergugat Sutrisno dan ketujuh saudaranya.
Saksi yang dihadirkan oleh ahli penggugat dari kantor Advokat Yunus dan Rekan, hadir tiga orang seperti itu, Rubino, Sudiyo dan Suwiyo.
Dalam keterangannya, Rubino dan Sudiyo yang bersaksi bersama, kompak mengatakan tahu batas-batas wilayah tanah yang disengjetakan.
"Sebelah barat adalah Jalan Ketawang-Kutoarjo, sebelah utara adalah tanah milik Subro alias Usem, sebelah selatan Jalan Daendels dan berbatasan dengan tanah milik Pemerintah Desa Patutrejo," terang Rubino dalam pertemuan yang dipimpin oleh Majelis hakim Anshori Hironi (Ketua), Syamsumar Hidayat dan Setyorini Wulandari.
Ada yang unik. kedua saksi juga kompak tidak mengetahui pemilik tanah tersebut, milik Wongsorejo yang merupakan ayah penggugat atau milik desa.
Terkadang lucu terjadi saat dialog antara Hakim Syamsumar Hidayat dan Rubino.
Terkait, alih fungsi tanah dari tegalan menjadi tanah lapangan Rubino mengaku tidak pernah meminta.
"Saya tidak pernah bertanya-tanya, sepulang dari merantau di Jambi, saya tidak lagi tinggal di Patutrejo, tetapi di Desa Ketawang," katanya.
Dia juga menerima baru yang lalu diberi tahu oleh penggugat Sutrisno jika tanah yang terletak di sebelah kiri dari Jalan Ketawang-Kutoarjo perempatan lampu lalu lintas Arah Pantai Jetis yang dipertanyakan.
Dia juga memilih menjadi saksi pada waktu lalu pada tahun 1970-1977 pernah diajak bekerja menggarap tanah itu oleh alm Wongsorejo.
Lahan sengketa yang digugat penggugat adalah seluas 1800 M2, sementara dari data yang dialokasikan tergugat tanah sengketa tersebut memiliki luas 4.200 M2. Dari data maka ada kejanggalan objek sengketa.
(Mn).
( KORANPURWOREJO ) Tanah eks Terminal Ketawang, Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo , yang menjadi objek sengketa, mulai disidangkan.
Dihadiri oleh puluhan warga pendukung mantan Kades, Kiswandi yang ikut jadi tergugat.
Perkara ini sudah lama jadi perkara, sejak tanggal 28/9/2019 lalu fan disidangkan .
Selaku tergugat 1 adalah Pemdes yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemkab, tergugat dua mantan Kades periode 1990-1998, Buntoro yang tidak pernah hadir dan tergugat 3, mantan Kades tahun 1998-2012, Kiswadi yang mewakili dirinya sendiri.
Sidang di Ruang Cakra PN Purworejo, Rabu.(15/1) berakhir hingga menjelang Maghrib tiba.
Agendanya inspeksi saksi-saksi dari tergugat Sutrisno dan ketujuh saudaranya.
Saksi yang dihadirkan oleh ahli penggugat dari kantor Advokat Yunus dan Rekan, hadir tiga orang seperti itu, Rubino, Sudiyo dan Suwiyo.
Dalam keterangannya, Rubino dan Sudiyo yang bersaksi bersama, kompak mengatakan tahu batas-batas wilayah tanah yang disengjetakan.
"Sebelah barat adalah Jalan Ketawang-Kutoarjo, sebelah utara adalah tanah milik Subro alias Usem, sebelah selatan Jalan Daendels dan berbatasan dengan tanah milik Pemerintah Desa Patutrejo," terang Rubino dalam pertemuan yang dipimpin oleh Majelis hakim Anshori Hironi (Ketua), Syamsumar Hidayat dan Setyorini Wulandari.
Ada yang unik. kedua saksi juga kompak tidak mengetahui pemilik tanah tersebut, milik Wongsorejo yang merupakan ayah penggugat atau milik desa.
Terkadang lucu terjadi saat dialog antara Hakim Syamsumar Hidayat dan Rubino.
Terkait, alih fungsi tanah dari tegalan menjadi tanah lapangan Rubino mengaku tidak pernah meminta.
"Saya tidak pernah bertanya-tanya, sepulang dari merantau di Jambi, saya tidak lagi tinggal di Patutrejo, tetapi di Desa Ketawang," katanya.
Dia juga menerima baru yang lalu diberi tahu oleh penggugat Sutrisno jika tanah yang terletak di sebelah kiri dari Jalan Ketawang-Kutoarjo perempatan lampu lalu lintas Arah Pantai Jetis yang dipertanyakan.
Dia juga memilih menjadi saksi pada waktu lalu pada tahun 1970-1977 pernah diajak bekerja menggarap tanah itu oleh alm Wongsorejo.
Lahan sengketa yang digugat penggugat adalah seluas 1800 M2, sementara dari data yang dialokasikan tergugat tanah sengketa tersebut memiliki luas 4.200 M2. Dari data maka ada kejanggalan objek sengketa.
(Mn).
Post Comment
Tidak ada komentar