Breaking News

Duda Dua Kali Cerai, Perkosa Siswi SMK, Terancam 9 Tahun



PURWOREJO
(KORANPURWOREJO )
DL (19), seorang siswi salah satu SMK di Purworejo telah jadi korban nafsu bejat seorang duda.
Advert
Waluyo (43) warga Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung ,telah tega memperdayai DL.  Hanya berbekal satu botol air mineral, dia berhasil memperkosa korbannya yang masi pelajar.

Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini sempat mengajak korban makan bakso di depan SMPN 4 Purworejo.
Advetorial
Kejadian bermula saat korban pulang sekolah bertemu dengan tersangka di dekat alun-alun Purworejo saat menunggu angkutan umum pada tanggal 12 Februari lalu.

"Keduanya berbincang-bincang hingga pukul 19.00 WIB. Entah dengan ilmu apa. Kemudian tersangka mengajak korban menuju arah gazebo untuk mengecas HP," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Listyawan dalam pers rilis di Mapolres, Selasa (18/2/2020) siang.

"Selesai makan, korban merasa seperti hilang akal dan tidak sadar. Pukul 21.00 WIB korban diajak berjalan hingga SPBU Suronegaran dan di sanalah W membeli sebotol air mineral yang katanya untuk ritual mengobati penyakit ibu korban dan membuat masa depannya cerah," lanjut Haryo Seto yang didampingi oleh Kasubag Humas Iptu Siti Komariyah.

Usai membeli air mineral, keduanya berjalan lagi ke arah utara hingga sampai di Jembatan Sejiwan yang berjarak kurang lebih 5 kilo meter dari Alun-alun Purworejo.

Di bawah jembatan, tersangka kemudian memperkosa korban yang dalam keadaan tak berdaya. Setelah korban sadar, kemudian berteriak hingga didengar warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.

 Sementara itu, pelaku Waluyo mengaku telah menikah dua kali namun gagal. Beralasan tak kuasa menahan nafsu, ia lantas melampiaskan kepada korban.
Kini pelaku ditahan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(M)

Tidak ada komentar