Breaking News

Korban Bully Mengungsi, Tiga Pelaku Tidak Ditahan, Ganjar Sarankan Sekolah Ditutup


(KORANPURWOREJO) Perkembangan nasib CA(16), korban bully penganiayaan yang dilakukan kawan di sekolahnya, akhirnya memilih mengungsi ke rumah saudaranya. 
Advert

Hal tersebut dilakukan karena jumlah tamu yang mengunjungi rumah sepanjang Kamis (13/2/2020) dan dari pagi hingga malam hari.

Bahkan pada malam hari, keluarga korban menerima tamu dari pihak sekolah yang berkedudukan di Provinsi Jawa Tengah. Yayasan meminta keluarga korban untuk tidak menyetujui kasus tersebut diproses hukum
Tutur Ibu korban CA (16) 

"Saya dan anak saya harus tertekan, jadi minta jemputan untuk mengaitkan ke rumah nenek CH di desa sebelah," tuturnya.

Kami sudah memaafkan para pelaku, tetapi proses hukum tetap berjalan, ”tuturnya.

Ibu CH menuturkan, sebenarnya sudah lama korban merengek tidak mau sekolah. Beberapa bajunya sobek dibagian saku. Karena merasa selalu dinakali temen-temennya.

Saat ini, keluarga CA menutup akses luar untuk ketemu dengan CA juga orangtuanya, demi kenyamanan.

Dari pantauan Media ini, ternyata tiga tersangka Bullying, yang semuanya siswa sebuah SMP Muhamadiyah di Kecamatan Butuh, Purworejo, kini justru sudah pulang dan tidak ditahan.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito kepada Mediaonline menjelaskan bahwa Undang Undang (UU) pada sistem peradilan pidana anak menjadi dasar hukum mengapa ketiga tersangka tersebut tidak ditahan.

“Pasal yang kami terapkan adalah ancamannya 3,6 bulan kurungan. Jadi kami tidak bisa menahan tersangka anak-anak,” tegas Rizal Marito, melalui Pesan Whats App, Jumat (14/02/2020) petang 

Terpisah, Kanit Reskrim Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Purworejo, Iptu Setio Wibowo menuturkan pihaknya menjalankan tugasnya mengacu dengan UU yang ada. Pihaknya memang saat ini tidak menahan tersangka karena ada aturan yang harus dia patuhi.

“Kami tidak bisa menahannya saat ini. Tapi proses hukum lanjut  terus,” ungkap Setio.

Namun, kepada tiga tersangka, yakni TF (15), DF (15) dan UL (14) dikenakan wajib datang ke Polres Purworejo setiap Hari Senin dan Kamis untuk lapor.

“Proses hukum lanjut terus. Namun ketiganya tidak kami tahan. Dan mereka wajib datang tiap Hari Senin dan Kamis,” urainya.


Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan,   " Saya minta kepada semua pemangku kepentingan pendidikan yang begini boleh tidak sih dilikuidasi? Saya kira kalau seperti itu tidak ada muridnya atau tidak bisa keluar dengan baik ditutup saja atau digabung dengan sekolah kiri kanannya,” kata Ganjar, Kamis (13/2/2020) seperti dikutip Kompas.com kemarin.

Menurut Ganjar jumlah siswa SMP  Muhammadiyah Butuh, Purworejo hanya 21 siswa, pemikiran untuk melebur sekolah itu dilontarkan karena Ganjar curiga SMP itu sebenarnya sudah tidak punya lagi kapasitas untuk menyelenggarakan pendidikan.

Hukuman Pelaku
Sementara tiga tersangka pelaku perundungan tidak ditahan kepolisian dengan pertimbangan usia mereka masih anak anak.

Ganjar berharap anak – anak tersebut tak dipidanakan, namun dihukum dengan bentuk lain. Dihimpun dari Kompas.com, Ganjar menawarkan dua opsi hukuman, pertama pendidikan kemiliteran singkat, hukuman sosial sebagai relawan difabel.
“Pelaku diminta menjadi sukarelawan di yayasan atau rumah difabel,” kata dia.

Bahkan, lanjut Ganjar, pengelola rumah disabilitas di Kota Semarang mengusulkan pelaku menjadi sukarelawan di tempatnya.
“Saya saja sampai merinding mendengar usulan ini,” ujar Ganjar,

Ganjar juga menyoroti kinerja Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Butuh, berharap pihak penyelenggara mencopot Kepala Sekolah tersebut. ( sts).

Tidak ada komentar